PT Sugar Group
PT Sugar Group Companies merupakan salah satu perusahaan yang memiliki Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula terbesar di Indonesia. Perusahaan ini berdiri kokoh dengan luas kebun lebih dari 62.000 ha di Provinsi Lampung. Produk utama perusahaan Sugar Group adalah Gula Kristal Putih. Hingga saat ini PT Sugar Group Companies memiliki 4 anak perusahaan, yaitu, PT Gula Putih Mataram (GPM), PT Sweet Indolampung (SIL), PT Indolampung Perkasa (ILP), dan PT Indolampung Distillery (ILD). ketiga anak perusahaan yang disebutkan diawal bergerak dalam produksi gula, sementara PT Indolampung Distillery memproduksi Etanol. Produk Gula Kristal Putih yang diproduksi perusahaan ini sudah sangat terkenal dan menjadi pilihan utama untuk konsumsi masyarakat Indonesia secara luas yaitu GULAKU. Produksi GULAKU dilakukan di lampung dan didistribusikan ke lebih dari 12 kota di seluruh Indonesia.
Harga Gulaku di alfamart
Gulaku telah tersedia diberbagai macam supermarket dan minimarket seperti carrefour , Giant indo, alfamart , indomaret serta berbagaimacam jenis lainnya. Harga untuk masing masing tempat tidak jauh beda, namun saat ini Harga gulaku sedang turun loh.. GULAKU turun harga di GULAKU Premium 1kg seharga Rp. 11.990 dan Tebu 1kg seharga Rp. 10.990.
Cara Pembayaran Door Out
Bisa Di Antar Sampai Tempat Tujuan
Pembayaran Pertama 30%
Barang Di kirim Via Expedisi Darat
Alamat Distributor
JL. Gemilang II / 46 Rt/Rw : 02/03 Lampung Tengah,68137
Pembayaran Pertama 30%
Barang Di kirim Via Expedisi Darat
Alamat Distributor
JL. Gemilang II / 46 Rt/Rw : 02/03 Lampung Tengah,68137
Aturan Transaksi :
Pertama, transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan mengacu pada ketentuan ptpn 7 mengenai transaksi pengiriman barang.
Kedua, transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan underlying transaksi, dengan jangka waktu dan nominal transaksi lindung nilai paling lama sesuai dengan jangka waktu.
Ketiga, penyelesaian transaksi lindung nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan persetujuan.
Pertama, transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan mengacu pada ketentuan ptpn 7 mengenai transaksi pengiriman barang.
Kedua, transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan underlying transaksi, dengan jangka waktu dan nominal transaksi lindung nilai paling lama sesuai dengan jangka waktu.
Ketiga, penyelesaian transaksi lindung nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan persetujuan.